Wah.. judulnya fulgar banget. Tapi emang itu yang niat saya tulis. Ketika banyak orang yang belakangan ini sibuk ngurus pernikahan, saya diberi kesempatan oleh Allah untuk mengurusi perceraian seseorang. Hm.. kalo kata orang dulu niy, kalo belum nikah ga boleh tau duri-duri dalam rumah tangga,katanya sih nanti akan membuat takut untuk masuk ke pernikahan. Tapi… Alhamdulillah ga ngaruh tuh ama saya. Hehe,,
Justru, saya merasa dapet banyak banget pelajaran. Dan bertekad tidak mau hal tsb terjadi pada saya. (hehe.. nikah aja belum, udah bertekad ga mau cerai !! ga mau cerai !!
Tanpa bermaksud membuka aib, sedikit pengalaman ingin saya tulis disini. Siapa tau bisa berguna untuk Anda yang akan atau sedang mengarungi sebuah bahtera istimewa bernama rumah tangga
Sebutlah ia Sistah, yang telah 3 tahun menikah dan memiliki seorang putri yang lucu, cantk, imut, dan gembul. Lama kami tak berjumpa, kemarin ini ia datang ke rumah kami. Tak ada tanda-tanda akan kesulitan yang terjadi. Katanya, ia Cuma ingin kerja dan belajar jahit di rumah. Karena sudah seperti anak sendiri, ayah dan ibu menerima dengan tangan terbuka. Selama di rumah pun ia tidur di kamar saya.
Waktu berlalu, hingga suatu hari, ketika kami mengadakan sebuah pengajian rutin di rumah dengan seorang ustad, ia dan anaknya pun hadir disana. Pengajian yang rutin kami adakan setiap minggu itu memang sengaja diselenggarakan sebagai acara kami berdiskusi, tentang masalah, pengalaman, kisah2, baik dari kami sendiri ataupun pak ustad. Dan ketika sesi diskusi, alangkah kagetnya kami mendengar pertanyaan sistah kepada pak ustad :
“pak ustad.. apa boleh wanita mengajukan cerai…?”
Singkat cerita, dalam rumah tangga tersebut terdapat sebuah masalah. Intinya, Sistah tidak merasakan kebahagian batin. Tidak merasakan adanya peran suami disana. Tidak merasakan kasih sayang, bahkan selalu hadir kabar-kabar kalau suaminya selingkuh. Memberi nafkah pun kadang-kadang, bahkan si Sistah yang cantik itu kadang harus menjadi tukang cuci di daerah rumahnya. Dan hal tersebut bukan baru terjadi beberapa bulan ini, melainkan selama hampir perjalanan rumah tangganya.
Mendengar pernyataan tersebut, Pak ustad menjelaskan, bahwa perceraian adalah solusi terakhir. Meskipn boleh dilakukan namun Allah tetap tidak menyukai. Pak ustad lebih menyarankan agar memperbaiki hubungan, terutama untuk masalah selingkuh, agar tidak langsung percaya pada kabar-kabar burung. Kemudian, pak ustad membuat kesimpulan secara tidak langsung, bahwa memang jika sebuah rumah tangga tidak membawa kebaikan di dunia, dan ‘akhirat’nya pun juga ga ada, maka rumah tangga itu tidak sehat. Dan si istri lebih baik mencari nahkoda baru, yang bisa membahagiakan lahir batin, dunia akhirat. (siip ! mantap)
Ga perlu dijelasin kan maksud dunia akhirat itu apa..? logikanya… kalo tuh suami emang ga cukup secara materi, tapi ia soleh dan bisa memimpin keluarganya dunia akhirat.. harus dipertahanin dong, dan ga bisa dijadikan alasan untuk cerai. Tapi kalo tuh suami dunia engga.. akhiratnya juga engga..?? hm.. mending ke laut aja deh
Next.. ternyata jawaban tersebut semakin didukung oleh ustad yang berbeda, seminggu kemudian masih di acara pengajian keluarga, sista itu bertanya :
“pak ustad.. bagaimana kalau istri minta cerai sedangkan statusnya nikah sirri..??”
Whaatt..? kali ini lebih membuat kami kaget. Singkat cerita (lagi), ternyata si Sistah dulu memang nikah sirri dengan pacarnya. Saat itu ia bingung harus pergi kemana, keluarganya berantakan, orang tuanya sudah meninggal, usianya pun masih belia, sedangkan ia masih punya tanggungan adiknya yang masih kecil. Akhirnya.. dalam kondisi tersebut pacar seakan menjadi pahlawan. Dan kesanalah ia berlari. Dan selanjutnya adalah kisah seperti sekarang ini.
Dengan bijak Pak ustad menjelaskan, bahwa dalam nikah sirri istri pun boleh mengajukan cerai dengan syarat2 yang syar’I, dan perceraian akan sah dengan cara mengembalikan mahar yang dulu digunakan untuk menikah. “saya mengajukan cerai, dengan mengembalikan mahar yang kamu berikan waktu nikah dulu, tunai! Maka dengan ini, saya sudah bukan istri mu lagi”. Ujar pak Ustad.
Kata pak UStad, hal tersebut sudah sangat sah. Tidak perlu pakai pengadilan, karena memang saat menikah pun adalah menikah dengan mahar, penghulu, dan saksi. Maka saat cerai pun cukup kembalikan mahar yang ada, dengan disaksikan saksi kalau bisa. Jika mahar sudah tidak ada, maka bayarlah nilai mahar tersebut dengan nominal.
Menarik !! disini perlajaran pertama yang saya dapat. Ternyata memang islam begitu sempurna membuat aturan. Disini saya juga semakin faham tentang peran sebuah mahar. Begitu penting dan mutlak, bahkan ketika sahabat mengeluh pada Rasul ia tidak punya mahar, Rasul memerintahkan menggunakan cincin besi untuk pengganti emas di tangan. Semiskin apapun.. tetap pakai mahar ! untuk menjaga kehormatan seorang wanita.
Pak Ustad juga meyakinkan ayah saya, yang saat ini mau tak mau bertanggung jawab sebagai wali si Sistah, bahwa pernikahan tersebut sudah tidak bisa dipertahankan. Dengan alas an sbb :
Alasan Pertama,,Suami tidak Sholat. Ini alasan sangat syar’I dalam islam. Bahwa suami telah bermaksiat kepada Allah. Logikanya, kata Pak Ustad, jika amanah dari Allah aja (sholat) tidak bisa ia kerjakan, mana mungkin ia bisa menjaga amanah-amanah Allah yang lain (istri dan anak). Maka lelaki seperti ini tidak bisa dikatakan sebagai suami yang baik dunia akhirat. Yup.. terus terang, ini jadi point penting buat saya dan masa depan saya kelak. Bahwa dalam memilih suami, sholat adalah hal mutlak yang ga bisa dtawar-tawar. Yang ga bisa djanji-janji. “saya janji setelah menikah saya akan sholat lima waktu dan di masjid..” ada lho cwok kaya gitu. hm… agak susah untuk yang kaya gini. Sholat itu butuh bukti, bukan janji ! (hehe
Saya juga jadi inget, beberapa temen gaul saya yang ‘selengek-an’ tapi bertekad ingin memiliki istri seorang akhwat berjilbab panjang. Alasannya simple, “biar gue ga repot2 ngajarin agama tie” katanya. Nice..! cita-cita yang bagus lho punya isri lihat. Tapi.. ternyata mereka juga nyadar diri.. “sholat gw masih bolong2 tie…hehe..”
Alasan Kedua, adalah alasan duniawi tadi. Contoh : suami tidak memberia nafkah, suami tidak setia, suami bersikap kasar, dsb. Kata pak ustad, kalo dari urusan sholat ini udah ge beres, biasanya akan dampak ke yang lain. Akhlaknya, cara ia bersikap kepada istri, tutur kata, tanggung jawabnya NOL besar, dan bukan hal yang ga mungkin kalau ia juga berani selingkuh. Intinya,, bukan suami bangeet deh
Hm.. mungkin ini yang dimaksud hadits Rasulullah ya.. “jika ada pemuda datang kepadamu (wahai ayah) yang baik akhlak dan agamanya, maka terimalah…” yup, karena dengan agama ia pasti akan siap bertanggung jawab di hadapan Allah swt, dan kalau ia baik akhlaknya pasti ia akan menghormati sang istri, meski ia tak mencintainya. (hohoho,, kenapa pembahasan saya jadi berat.. ^^
“Tapi ustad.. apa kita ga dosa menceraikan mereka..?? bukankah kita sebagai keluarga masih punya tanggung jawab untuk membimbing si suami…?” Tanya ayah saya.
“bukan tanggung jawab Anda , justru suami seharusnya yang bertanggungjawab terhadap anak istrinya. Kecuali kalau si suami adalah anak Anda, maka Anda masih harus bertanggung jawab mendidiknya. Tapi kalau kondisinya sudah seperti ini, tanggung jawab Anda adalah si Sistah ini..”
Hm.. akhirnya kami pun bingung memikirkan masalah teknis perceraian. Masalahnya, dari perkawinan tersebut sudah ada anak yang pasti kelak bisa diperbutkan, apalagi sekarang lagi tren perebutan anak tuh..
Untuk hal yang satu ini, ayah sayalah yang mau berepot-repot ria memikirkan nasib si sistah. Setiap malam kerjaannya browsing mempelajari teknik perceraian nikah sirri, konsultasi sana-sini, agar ke depannya tidak ada masalah apapun.
Akhirnya, dibuatlah sebuah surat kesepakatan cerai yang harus ditandatangani kedua belah pihak. Ini surat kesepakatan, bukan surat gugat. Isinya pun biasa saja, bukan seperti yang dibuat sama notaries-notaris. Namun yang diharapkan disini adalah kedua belah pihak tidak merasa dirugikan. Ayah saya juga menulis pasal-pasal, persis kaya notaris2 di pengadilan gitu. Hihi,, keren deh ayah.
Berikut saya coba ringkas isi surat kesepakatan tersebut. Yang jujur, saya juga baru sekali baca surat beginian. entah ini ada atau engga dalam pengadilan yang sebenernya. Tapi karena ini nikah sirri, yang terpenting adalah kesepakatan kedua belah pihak untuk kebaikan bersama.
(mungkin ini bisa jadi bahan diskusi)
SURAT PERNYATAN CERAI ( TALAK 1 )
Bismillahirrahmanirrahim
Yang bertanda tangan dibawah ini kami :
1).Nama :
No. KTP :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebai pihak ke -1.
2). Nama :
No. KTP :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai pihak ke-2.
Pasal 1
Pihak ke-1 dan pihak ke-2 dengan ini menyatakan bahwa pada tanggal xxxxxxx Telah melaksanakan nikah sirri didepan penghulu seorang ulama setempat, dan disaksikan oleh orang tua masing-masing dan beberapa orang tetangga di xxxxxxxx Yang dicatat di secarik kertas tanpa materai.
Pasal 2
Pihak ke-1 dan pihak ke-2 mengakui bahwa dari hasil pernikahan tersebut telah lahir seorang anak perempuan yang proses kelahirannya ditangani oleh “bidan Ratna”, di Bekasi pada tanggal : xxxxx 2007, yang diberi nama : xxxxxxx
Pasal 3
Pihak ke-1 dan pihak ke-2 menilai, menyadari dan merasakan, bahwa pejalanan rumah tangga dari hasil pernikahan sebagaimana disebut dalam pasal 1, ternyata tidak membawa kebahagiaan bagi pihak ke-1 dan pihak ke-2.
Pasal 4
Atas dasar pasal 3, maka dengan surat ini terhitung hari ini, Senin 10 Agustus 2009, dengan disaksikan para saksi yang bertanda tangan dibawah ini, Pihak ke-1 dan Pihak ke-2 bersepakat untuk BERCERAI TALAK-1.
Pasal 5
Pihak ke-1 dan pihak ke-2 bersepakat bahwa akibat perceraian tersebut, maka hak asuh anak ( pasal 2) selama anak tersebut masih dibawah umur atau belum usia 12 tahun, dan pada usia tersebut belum menikah, maka menjadi hak ibunya, yang disini disebut sebagai pihak ke-2. Dan selama anak tersebut masih dibawah umur, maka biaya hidup menjadi tanggung jawab ayahnya, yang disini disebut sebagai pihak ke 1.
Dan kedua pihak bersedia akan membantu segala urusan anak (perwalian) apabila dibutuhkan. Kesepakatan ini merujuk pada Hak Asuh Menurut Syariat Islam sebagaimana terlampir.
Demikian SURAT PERNYATAAN ini kami buat bersama tanpa ada paksaan dan pengaruh dari pihak manapun, dan surat ini dibuat rangkap 2 ( dua ), atau dua lembar, masing-masing diberi materai Rp. 6000,- . lembar pertama untuk pihak ke-1 dan lembar kedua untuk pihak ke-2.
Dibuat di Bekasi, pada tanggal 10 Agustus 2009
Pihak ke-1 Pihak ke-2
(xxxxxxxxxxxx) (xxxxxxxxxxxxxxxxxx)
Saksi- Saksi
1)…………………………………….( Wali xxxxx )
2)…………………………………( Wali xxxx )
3)………………………………………………………………………. 4)……………………………………………………………………….
5)……………………………………………………………………… 6)……………………………………………………………………….
(ada yang punya pengalaman serupa bikin surat tersebut..?)
Kenapa perlu ada surat tersebut?
- Waktu itu kami berfikir banyak kemungkinan yang terjadi kedepannya. Diantaranya :
- Khawatir si Sistah ga bisa nikah lagi karena bisa jadi si suami itu masih ngaku-ngaku jadi suaminya.
- Khawatir terjadi perebutan anak dan culik-culikan.
- Khawatir si suami ga mau ngaku kalo dia pernah nikah dan punya anak, sehingga lepas tanggung jawab.
- Khawatir status anak di permasalahkan, dsb.
Akhirnya.. kemarin ini kami datang ke rumah suami dan mertuanya si Sistah, untuk membicarakan surat ksepakatan tersebut. Dan disinilah suasana sempat tegang, untungnya ayah dan uwak ku yang ikut mendampingi, teknik komunikasi dan negosiasinya cukup TOP lah. Sehingga lawan bicara dibuatnya takluk dan akhirnya sepakat TTD.
Namun sebelum TTD, dari pihak mertua minta pasal tambahan, bahwa ia boleh menjenguk dan mengajak jalan cucunya kapanpun. Dan jangan dipisahkan dari keluarga ayahnya. Kami pun sepakat.
Akad cerai berlangsung. Perceraian pun sah. Ditandatangani saksi oleh kedua belah pihak.
“sebenarnya saya sangat sedih.. melihat rumah tangga anak angkat saya harus berakhir dengan perceraian. Insya Allah kalau memang berjodoh mereka akan rujuk kembali. Sekarang biarkan mereka instropeksi masing-masing” ujar ayah saya di akhir acara.
Di akhir acara perceraian di tutup dengan doa. Besar harapan kami sekeluarga, semoga Allah senantiasa membimbing apa yang telah kami lakukan.
Dalam perjalanan pulang, Ayah bercerita pada saya dan sistah, tentang akar permasalahan dari semua ini. Yaitu sunnah Rasul yang telah ditinggalkan. Tepatnya karena pernikahan Sistah dan suaminya itu tidak dipublikasikan / sembunyi-sembunyi.
Kata ayah, meskipun itu hanya nikah sirri, tapi tetap harus dipublikasikan, khususnya kepada keluarga. Karena bagaimanapun dari sanalah kedua pengantin akan kebanjiran do’a. Dan dari sekian banyak doa, tentunya ada satu atau dua orang yang doanya dikabulkan oleh Allah. Dan itulah yang akan memberikan barokah kepada rumah tangga selamanya” ujar ayah saya
Semoga hal ini tidak terulang lagi, tidak saya saksikan lagi. Terlebih lagi terjadi pada diri saya. Nau’dzubillah ya Allah..
Dalam lamunan, saya berfikir…Saya pernah merasakan sulitnya mengurus sebuah pernikahan, tapi ternyata mengurus sebuah perceraian terasa sangat-sangat sulit.
Ya, perceraian itu memang pahit. Tapi itu adalah langkah terbaik dari pada rumah tangga jadi penuh dengan kemaksiatan.
Priuk. 10 agustus dini hari
*tidak terasa saya menulis puanjang banget ya.. terima kasih sudah membaca =D